Restribusi Daerah

Retribusi Daerah

Retribusi Daerah atau Retribusi adalah pungutan daerah (otonom) sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Ciri-ciri

·         Dipungut oleh pemerintah daerah, berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan.
·         Dapat dipungut apabila ada jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dan dinikmati oleh orang atau badan.
·         Pihak yang membayar retribusi daerah mendapatkan imbalan/balas jasa secara langsung dari pemerintah daerah atas pembayaran yang dilakukannya.
·         Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah dapat dikenakan sanksi ekonomis, yaitu jika tidak membayar retribusi daerah tidak memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
·         Hasil penerimaan retribusi daerah disetor ke kas daerah.

Objek dan Golongan Retribusi

Objek Retribusi adalah:
1.    Jasa Umum;
2.    Jasa Usaha; dan
3.    Perizinan Tertentu.
Dengan demikian, retribusi digolongkan menjadi:
1.    Retribusi Jasa Umum;
2.    Retribusi Jasa Usaha; dan
3.    Retribusi Perizinan Tertentu.

Jenis-jenis Retribusi

Retribusi Jasa Umum

Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
1.    Retribusi Pelayanan Kesehatan;
2.    Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
3.    Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
4.    Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5.    Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
6.    Retribusi Pelayanan Pasar;
7.    Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
8.    Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
9.    Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
10.  Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
11.  Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
12.  Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
13.  Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
14.  Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Jenis Retribusi di atas dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.

Retribusi Jasa Usaha

Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
1.    pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
2.    pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
1.    Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2.    Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
3.    Retribusi Tempat Pelelangan;
4.    Retribusi Terminal;
5.    Retribusi Tempat Khusus Parkir;
6.    Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
7.    Retribusi Rumah Potong Hewan;
8.    Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
9.    Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
10.  Retribusi Penyeberangan di Air; dan
11.  Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Retribusi Perizinan Tertentu

Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
1.    Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2.    Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3.    Retribusi Izin Gangguan;
4.    Retribusi Izin Trayek; dan
5.    Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Kriteria Retribusi

Selain jenis-jenis retribusi di atas, pemerintah pusat dapat berwenang pula menetapkan jenis retribusi lain melalui Peraturan Pemerintah.
Kriteria retribusi adalah sebagai berikut:
1.    Retribusi Jasa Umum:
a.    Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu;
b.    jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
c.    jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau Badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum;
d.    jasa tersebut hanya diberikan kepada orang pribadi atau Badan yang membayar retribusi dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak mampu;
e.    Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya;
f.     Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial; dan
g.    pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
2.    Retribusi Jasa Usaha:
 .      Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu;
a.    jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
3.    Retribusi Perizinan Tertentu:
 .      perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi;
a.    perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum; dan
b.    biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan;



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kas Kecil

Definsi Konstruk Dimensi dan Elemen

Opera Mak Yong