Restribusi Daerah
Retribusi Daerah
Retribusi Daerah atau Retribusi adalah pungutan daerah (otonom)
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau badan.
Ciri-ciri
·
Dipungut oleh pemerintah daerah, berdasarkan kekuatan peraturan
perundang-undangan.
·
Dapat dipungut apabila ada jasa yang disediakan oleh pemerintah
daerah dan dinikmati oleh orang atau badan.
·
Pihak yang membayar retribusi daerah mendapatkan imbalan/balas
jasa secara langsung dari pemerintah daerah atas pembayaran yang dilakukannya.
·
Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi
daerah dapat dikenakan sanksi ekonomis, yaitu jika tidak membayar retribusi
daerah tidak memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
·
Hasil penerimaan retribusi daerah disetor ke kas daerah.
Objek
dan Golongan Retribusi
Objek Retribusi adalah:
1.
Jasa Umum;
2.
Jasa Usaha; dan
3.
Perizinan Tertentu.
Dengan demikian, retribusi
digolongkan menjadi:
1.
Retribusi Jasa Umum;
2.
Retribusi Jasa Usaha; dan
3.
Retribusi Perizinan Tertentu.
Jenis-jenis
Retribusi
Retribusi
Jasa Umum
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan
yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
1.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
2.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
3.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil;
4.
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
6.
Retribusi Pelayanan Pasar;
7.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
8.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
9.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
10.
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
11.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
12.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
13.
Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
14.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Jenis Retribusi di atas dapat
tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan
nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
Retribusi
Jasa Usaha
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah
pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip
komersial yang meliputi:
1.
pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang
belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
2.
pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan
secara memadai oleh pihak swasta.
Jenis Retribusi Jasa Usaha
adalah:
1.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2.
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
3.
Retribusi Tempat Pelelangan;
4.
Retribusi Terminal;
5.
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
6.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
7.
Retribusi Rumah Potong Hewan;
8.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
9.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
10.
Retribusi Penyeberangan di Air; dan
11.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Retribusi
Perizinan Tertentu
Objek Retribusi Perizinan
Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada
orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas
kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana,
atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga
kelestarian lingkungan.
Jenis Retribusi Perizinan
Tertentu adalah:
1.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3.
Retribusi Izin Gangguan;
4.
Retribusi Izin Trayek; dan
5.
Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Kriteria
Retribusi
Selain jenis-jenis retribusi di
atas, pemerintah pusat dapat berwenang pula menetapkan jenis retribusi lain
melalui Peraturan Pemerintah.
Kriteria retribusi adalah sebagai
berikut:
1.
Retribusi Jasa Umum:
a.
Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan
Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu;
b.
jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi;
c.
jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau
Badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan
dan kemanfaatan umum;
d.
jasa tersebut hanya diberikan kepada orang pribadi atau Badan
yang membayar retribusi dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak
mampu;
e.
Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai
penyelenggaraannya;
f.
Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta
merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial; dan
g.
pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut
dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
2.
Retribusi Jasa Usaha:
.
Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan
Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu;
a.
jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang
seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya
harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh
Pemerintah Daerah.
3.
Retribusi Perizinan Tertentu:
.
perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang
diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi;
a.
perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi
kepentingan umum; dan
b.
biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin
tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin
tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan;
Komentar
Posting Komentar